SIAK - Polsek Tualang berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Tersangka yakni Z alias K (51). Korbannya MA yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, SH, MH menerangkan, kejadian bermula pada Ahad (4/8/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB di Perawang. Saat itu sekitar pukul 12.00 WIB korban MA meminta izin kepada orangtuanya untuk mengerjakan tugas kelompok dari sekolah di rumah teman.
Sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor yakni orang tua korban mendapatkan kabar melalui handphone dari warga, bahwa anak pelapor (korban) berada di rumah pelaku Z Als K. Warga mendapati keduanya sedang mesum di kamar pelaku.
Atas laporan warga tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Hendrix memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom bersama Tim Opsnal Polsek Tualang didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Arya menuju TKP. Pelaku dan korban diamankan dari dalam kamar.
"Setelah diinterogasi pengakuan dari pelaku pernah melakukan hal tersebut sebelumnya kepada Korban. Dia membujuk korban untuk melakukan persetubuhan di rumah pelaku," kata Kompol Hendrix.
Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.