ROHUL - Polsek Kepenuhan Resor Rokan Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial SP alias Klewang (50). Dia diduga pelaku tindak pidana per
judian jenis
togel Hongkong.
Klewang ditangkap di sebuah warung di Jalan Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu sekitar Jam 17.00 WIB Sabtu lalu.
Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, SH membenarkan terkait penangkapan pelaku judi togel tersebut. SP alias Klewang Warga RT 004 RW 003 Desa Rawa Makmur Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
"Pelaku kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian di warung tersebut," kata Kapolsek.
Penangkapan bermula atas adanya laporan masyarakat, bahwa di salah satu warung di Jalan Baru PT. EMA Kepenuhan Hilir ada warga yang sering memasang togel yang dibeli dari bandar berinisial SP. Dari info tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Hasilnya, didapati Klewang sedang mencatat dan merekap angka togel. Setelah melakukan penggerebekan, pelaku diamankan bersama unit HP OPPO model CPH 2185 hitam dan 1 Unit HP Merk VIVO type Y16 warna Hitam yang dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengirimkan angka togel yang dipasang melalui Whatsapp.
"Petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp924.000 di dalam saku celana pelaku. Uang tersebut diduga uang para pemasang angka togel," kata Ipda Ulik.
Selain itu, juga ditemukan 1 buah buku catatan yang dijadikan untuk mencatat angka togel, 1 Lembar kertas catatan angka togel dan 1 buah buku tafsir mimpi.
Saat ini Klewang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.