Polda Riau Hentikan Kasus Kematian Briptu JD

Redaksi - Rabu, 07 Agustus 2024 05:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/08/_3805_Polda-Riau-Hentikan-Kasus-Kematian-Briptu-JD.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Briptu JD.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Ditreskrimum Polda Riau menghentikan penyelidikan kasus kematian Briptu JD, anggota Polres Rokan Hilir yang tewas di sebuah Kafe beberapa waktu lalu.

Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, penghentikan penyelidikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Kombes Asep mengatakan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polda Riau, disimpulkan bahwa Briptu JD tewas karena keracunan (intoksikasi) amphetamine, bukan karena ada unsur lain.

"Berdasarkan hasil tindakan medis berupa visum et repertum oleh ahli independen, sebab matinya korban karena intoksikasi zat amphetamine yang dikonsumsi oleh korban," kata Kombes Asep didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Selasa (06/08/2024) petang.

Kombes Asep menjelaskan, sebelum kematiannya, korban yang dalam pengaruh amphetamine terjatuh ditimpa kursi cafe tempat dia berkunjung dan berguling-guling ke semak belukar.

Sesuai keterangan saksi, visum, gelar perkara dan rekonstruksi, Polda Riau tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban.

"Hari ini kita sampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan. Dapat disimpulkan terhadap perkara tidak ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan atau pun pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban," tegas Asep.

Diketahui, Briptu JD tewas di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, pada Ahad, 28 Januari 2024 lalu. Briptu JD sebelum tewas diduga mengkonsumsi narkotika. Hal ini diperkuat setelah dilakukan otopsi untuk menemukan penyebab pasti kematian korban.

Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau menemukan JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi.

Atas kematian ini, keluarga Briptu JD, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut kasus kematian anggota keluarganya itu.

Keluarga bersama tim kuasa hukum telah membuat laporan di SPKT Polda Riau, pada Senin 5 Februari 2024. Hal ini dilakukan karena keluarga merasa curiga dengan kematian korban dan minta hal itu diusut tuntas.

Editor
: Andi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi

Hukrim

Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi

Hukrim

22,53Kg Heroin Dimusnahkan, Polda Riau Nyatakan Perang Melawan Narkoba

Hukrim

Dua Pemuda di Siak Hulu Diringkus, Polisi Temukan 1,2 Kilogram Sabu

Hukrim

Razia THM di Pekanbaru, Polisi Temukan Ekstasi Tak Bertuan