Diperiksa 9 jam, Muflihun: Bicara Perjalanan Dinas, Semua Terlibat

Redaksi - Selasa, 06 Agustus 2024 03:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/08/_7324_Diperiksa-9-jam--Muflihun--Bicara-Perjalanan-Dinas--Semua-Terlibat.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun.(Foto: Antara)
PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar 9 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru, Senin (5/8/2024).

Pemeriksaan itu terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, di mana ia pernah menjabatsebagai sekretaris dewan.

Muflihun keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan baju safarinya sekitar pukul 19.00 WIB.Ia menyatakan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya bukan karena menghindar, melainkan kondisi yang tidak memungkinkan.

"Saya tidak pernah lari, hanya situasinya waktu itu tidak memungkinkan saya hadir. Kita sudah bersurat secara resmi sebagai tanda kita patuh pada negara ini," ujarnya.

Muflihun berharap agar kasus yang sedang dihadapinya ini dapat segera diselesaikan dan terungkap kebenarannya. Ia juga berharap pada masyarakat untuk mendukung, terlebih lagi pada tahun politik ini.

"Saya harap masyarakat bisa melihat ini secara objektif dan tidak mempolitisasi," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Uun, demikian sapaan Muflihun mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi serta struktur perangkat di Sekretariat Dewan (Setwan). Selain itu juga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan lainnya.

"Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari ASN, tenaga honorer, pimpinan, hingga anggota DPRD. Semoga, jika ada yang terkait hingga ke dewan, bisa segera ditangani," pungkas Uun.

Usai pemeriksaan, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Uun belum selesai karena ia sudah kelelahan diperiksa 9 jam lamanya.

"Pemeriksaan belum kelar karena saksi lelah dan tidak konsentrasi menjawab, sehingga meminta pemeriksaannya sebagai saksi dipending," terang Nasriadi.

Untuk pemeriksaan selanjutnya, Kombes Nasriadi berharap Muflihun dapat membawa data-data pada pemeriksaan selanjutnya pada Kamis mendatang.

Sumber Antara

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Hukrim

Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara

Hukrim

Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati

Hukrim

Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar

Hukrim

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hukrim

Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat