Pejabat Dinas Pendidikan Madina Sumut Ramai-ramai Tarik Pungutan Rp 5-10 Juta dari Peserta Seleksi PPPK

Redaksi - Senin, 05 Agustus 2024 12:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/08/_8354_Pejabat-Dinas-Pendidikan-Madina-Sumut-Ramai-ramai-Tarik-Pungutan-Rp-5-10-Juta-dari-Peserta-Seleksi-PPPK.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan enam tersangka pemerasan dan suap pada seleksipenerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailingnatal (Madina) TA 2023 dari Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan pelimpahan tahap tersebut. Keenam tersangka adalah: Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Penjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Madina, Abdul Hamid Nasution, Kasi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Dasar pada Disdikbud Madina Heriansyah.

Selanjutnya, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan nonformal Disdikbud Madina Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdikbud Madina, Ismansyah Batubara dan Bendahara Pengeluaran Disdikbud Madina Surniati Daulay.

"Uang yang diterima dari seleksiPPPK tersebut mencapai Rp 580 juta, dikutip dari setiap peserta mulai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang," kata Yos, Jumat, 2 Agustus 2024.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keenam tersangka ditahan sampai 21 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan.

"Tim penuntut umum segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," Ucap Yos.

Terkait kasus ini, Polda Sumut sudah menetapkan Ketua DPRD Mandailingnatal Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Erwin tidak ditahan dan belum bersedia menjelaskan sejauh mana perannya.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan Dollar yang meminta uang kepada peserta seleksiPPPK, totalnya Rp 580 juta. Dari tangannya, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 64 juta. Penyidik sudah memeriksa Bupati Mandailingnatal Jafar Sukhairi Nasution, Wakil-nya Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Alamulhaq Daulay sebagai saksi.(sumber/tempo)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polda Riau Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Tanpa Pungutan, Ini Jadwalnya!

Hukrim

Pemprov Riau Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Hukrim

Awal Februari PPPK Paruh Waktu Pemko Pekanbaru Siap Bertugas di Tiap RW

Hukrim

Enam Anggota Koramil 0321-05/RM Sosialisasi Penerimaan Bintara dan Tamtama

Hukrim

Pemkab Siak Bahas Nasib 3.590 Pegawai Non ASN

Hukrim

Komisi I DPRD Riau Segera Bentuk Pansel KI dan KPID