KAMPAR - Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja tegas memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti pembalakan liar dan pelaku usaha
ilegal logging, yakni dengan menutup sawmil serta menangkap pelaku pembalakan liar di wilayah hukum Polres Kampar. Terkait itu, beberapa tindakan telah dilaksanakan beberapa hari lalu.
Kasus ilegal logging menjadi sorotan tajam seluruh elemen. Untuk menjawab keluhan atas aksi ilegal logging, hadirlah UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Para pelaku ilegal logging saat ini telah diamankan Polres Kampar dan kini meringkuk di balik jeruji besi. Kasus pembalakan haram ini juga terus didalami oleh kepolisian.
"Ilegal logging memiliki dampak yang negatif. Tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas. dampak utama yang ditimbulkan deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan global. Ilegal logging sangat merugikan lingkungan dan merusak ekosistem," jelas Kapolres.
"Ini merupakan tanggung jawab kita semua, tidak akan mungkin kami kerja sendiri, butuh peran aktif masyarakat untuk bertukar informasi terkait praktek ilegal logging agar bersama-sama kita tangani," tambah Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar.
Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang telah bersinergi memberikan informasi terkait pelaku tidak pidana di wilayah hukum Polres Kampar.