Ini Oknum Mengaku Wartawan yang Peras Anggota TNI Rp35 Juta

Redaksi - Sabtu, 03 Agustus 2024 20:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/08/_2612_Ini-Tampang-Wargad-yang-Peras-Anggota-TNI-Rp35-Juta.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Nando Saputra Gulo (38), pelaku pemerasan anggota TNI di Pekanbaru.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Seorang oknum wartawan gadungan, Nando Saputra Gulo (38) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Nekat, dia melakukan pemerasan terhadap seorang anggota TNI sebesar Rp35 juta, Kamis (1/8/2024).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan wartawan gadungan ini merupakan pemilik akun tiktok Basminews.net yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Tersangka kami tangkap di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Saat ditangkap, kami menyita uang Rp10 juta yang merupakan hasil pemerasan terhadap anggota TNI tersebut," ujar Kompol Bery dilansir dari berita satu, Sabtu (3/8/2024).

Awalnya pelaku yang mengaku wartawan itu meminta uang 35 juta agar berita di TikTok miliknya dihapus. korban keberatan dengan video yang ditampilkan di akun TikTok tersebut. Dalam video itu oknum wartawan gadungan memviralkan gudang milik pelapor.

"Korban dimintai uang sebesar Rp35 juta oleh pelaku yang mengaku dari media Basminews.net agar berita di TikTok dihapus. Pelapor sudah mengatakan bahwa usaha gudang tersebut bukan miliknya, tetapi berita tersebut tetap diviralkan. Selanjutnya pelaku mengancam untuk melaporkan ke Mabes TNI jika tidak diselesaikan," kata Bery.

Mendapat ancaman itu, korban menanyakan kepada pelaku bagaimana agar berita di TikTok tersebut bisa dihapus. Pelaku saat itu meminta sejumlah uang sebesar Rp35 juta. Merasa tak sanggup, korban meminta pelaku untuk negosiasi. Saat itu disepakati dengan nilai Rp20 juta.

"Selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku di kafe yang berada di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Namun berdasarkan laporan korban via telepon ke Polresta Pekanbaru, pelaku akhirnya ditangkap," jelas Bery.

Dari pelaku, polisi menyita tangkapan layar (screenshoot) isi percakapan WhatsApp antara korban dengan pelaku, empat lembar kartu anggota pers atas nama dirinya dan satu unit handphone.

Setelah dilakukan interogasi, oknum wartawan tersebut mengakui bahwa telah melakukan pemerasan dengan barang bukti uang tunai Rp10 juta.

"Selanjutnya korban dan terlapor berikut saksi-saksi serta barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," lanjut Bery.

Oknum wartawan gadungan ini dijerat Pasal 27 B ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 368 dan 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan

Hukrim

Pelaku Teror Pocong di Kulim Diamankan Polisi Tak Benar, Ternyata ODGJ

Hukrim

Pembunuhan Sadis Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Terungkap

Hukrim

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Hukrim

Masih Dalam Proses Banding, Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan

Hukrim

Skandal Perzinahan Kades, Kriminalisasi Wartawan dan Dugaan Suap Penyidik