Kasus Korupsi PT Duta Palma, Kejagung Periksa 7 Kepala Desa di Riau

Redaksi - Sabtu, 03 Agustus 2024 18:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/08/_8155_Kasus-Korupsi-PT-Duta-Palma--Kejagung-Periksa-7-Kepala-Desa-di-Riau.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ANTARA/Desca Lidya Natalia
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Pemilik PT Duta Palma/Darmex Group tersebut dituntut penjara
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menggali perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Jumat (2/8/2024). Kejagung memeriksa 10 orang saksi, 7 diantaranya adalah kepala desa.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Agustus 2024.

Kesepuluh orang tersebut ialah pegawai negeri sipil dari kantor pelayanan pajak Pratama Rengat Riau berinisial RMMM, Kepala Desa Patala Bumi Riau SRD, Kepala Desa Penyaguan Riau MRW, Kepala Desa Kelesa Riau JAW, Kepala Desa Siambul Riau ZLK, Kepal Desa Rumbai Riau MKS, Petani RDG, Kepala Desa Danau Rumba Riau SHR dan orang swasta AAS.

Kasus ini merupakan pendalaman dari kasus yang menyeret bos Duta Palma, Surya Darmadi. Surya telah divonis hukuman 16 tahun dan membayar uang ganti senilai Rp 2,23 triliun.

Kasus ini bergulir bermula dari penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) oleh Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu dan PT Sebrida Subur. Total lahan yang dikuasai empat perusahaan itu mencapai lebih dari 37 ribu hektare.

Pemberian izin tersebut dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian pada negara. Sebab, lokasi tempat penerbitan izin itu berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.

Dalam kasus ini, Raja Thamsir Rachman telah divonis 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Kasus ini juga menyeret nama mantan gubernur Riau, Annas Maamun. Annas disebut menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Surya Darmadi. Dia divonis hukuman 1 tahun penjara, namun bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.

Nilai perhitungan kerugian negara dan perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group mencapai Rp 104,1 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(sumber/tempo)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana CSR Rp19,5 Milliar, Mantan Dirut PT SPRH Tersangka

Hukrim

Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar di BRK Syariah Dalu-Dalu

Hukrim

Dugaan Jual Beli Proyek, APH Diminta Perjelas Status DK

Hukrim

Maura Ernita Silaturahmi ke Disparporabud Inhil, Bertekad Bawa Budaya Daerah ke Panggung Nasional

Hukrim

Kejari Kuansing Gelar Kampanye Antikorupsi

Hukrim

Diduga Rp500 Juta untuk Cari Proyek Pemerintah, Kini Muncul Permintaan Rp1,3 Miliar