Dugaan Korupsi 500 Juta Lebih, Napi Rutan Pekanbaru Bakal Nambah Hukuman Setelah Bebas

Redaksi - Sabtu, 03 Agustus 2024 13:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/08/_1808_Dugaan-Korupsi-500-Juta-Lebih--Napi-Rutan-Pekanbaru-Bakal-Nambah-Hukuman-Setelah-Bebas.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Napi di Rutan Kelas I Pekanbaru inisial RH, kembali akan berurusan dengan hukum setelah bebas. Ada kasus baru yang akan menyeretnya kembali ke penjara.

Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pria 35 tahun ini akan kembali diproses tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa (30/7/2024), terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu.

"Penetapan tersangka RH, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS, tanggal 14 Maret 2023," kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.

Saat ini RH masih menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Perbankan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Penyidik, jelas Kombes Nasriadi, mengetahui modus operandi RH, dengan memberikan fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan.

"Penyidik menemukan bahwa pemberian kredit tidak sesuai dengan ketentuan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu," terang Nasriadi.

Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri ini menjelaskan, tersangka kembali ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penyidik mendapatkan Laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-444/PW04/5/2023, tanggal 29 September 2023.

"Besar kerugian negara adalah sebesar Rp542.936.285,00," lanjut Nasriadi.

Diceritakan Nasriadi, kronologis perbuatan RH terjadi di tahun 2019 hingga tahun 2020 di di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Kualu.

Tersangka, pada periode tersebut diketahui melakukan penyaluran Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES).

"Saat peristiwa itu terjadi, RH berstatus sebagai pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada bank tersebut kepada 22 orang debitur," terang Nasriadi.

Sementara itu, menurut hasil pemeriksaan tim Audit Internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nasabah Debitur KUR Mikro, berjumlah 22 disetujui tersangka untuk dicairkan diprakarsai dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah palsu atau fiktif.

"Perbuatan RH ini dilakukannya untuk mencapai target penyaluran untuk menaikkan Grid dan mendapatkan bonus serta menguasai dana KUR Mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," ulas Nasriadi.

Sedangkan, untuk status pembiayaan 22 debitur pada bank tersebut mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu atau perseorangan.

"Sebanyak 22 debitur yang dimasukkan tersangka sebagai penerima terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian PT Bank Rakyat Indonesia KC Tuanku Tambusai Unit Kualu yang merupakan salah satu bank milik pemerintah," terang Nasriadi.

Selain itu, dalam pengusutan ini penyidik mendapati barang bukti dari perbuatan tersangka diamankan, dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel berikut lampirannya dan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor.

"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Kombes Nasriadi.

Sebagai informasi, tersangka RH ini juga diproses dalam perkara Perbankan juga di Bank BRI. Pada 22 Agustus 2023, RH menjalani sidang di PN Pekanbaru diputus menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

Hukrim

KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Hukrim

SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif

Hukrim

SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026

Hukrim

DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat