kabarmelayu.comPEKANBARU - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekwan DPRD Riau, Muflihun, kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau Selasa (30/7/2024) semalam. Muflihun tidak hadir memberikan keterangan karena alasan urusan keluarga mendesak.
"Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak. Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk Muflihun," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (31/7/2024).
Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Muflihun yang diagendakan pada 5 Agustus 2024 mendatang. Pemanggilan itu terkait kasus SPPD fiktif di DPRD Riau. Saat itu Muflihun menjabat sebagai Sekwan.
Jika masih mangkir, maka polisi akan melakukan upaya paksa terhadap Muflihun
"Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Nasriadi.
Sampai saat ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa puluhan saksi terkait kasis SPPD fiktif tersebut. Di antaranya Sekwan DPRD Riau 2019-2020, Kaharudin.
"Saksi yang diperiksa di penyidikan akan masih terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan," ungkap Kombes Nasriadi.
RRI