Kapolsek, Wakapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tapung Dilaporkan ke Propam Polda

Redaksi - Kamis, 25 Juli 2024 20:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/07/_6327_Kapolsek--Wakapolsek-dan-Kanit-Reskrim-Polsek-Tapung-Dilaporkan-ke-Propam-Polda.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Tiga unit mesin diesel dan 2 unit mesin keong yang diamankan Polsek Tapung.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU Tim LBH Jangkar, Ahmad Ridwan Ritonga (ARR) melaporkan petinggi Polsek Tapung ke Propam Polda Riau, yakni Kapolsek, Wakapolsek dan Kanit Reskrim, sesuai Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam tertanggal 25 Juli 2024 bernomor : SPSP2/63/VII/2024/PROPAM, Kamis (25/7/2024).

Tim LBH Jangkar melalui Ambo Ako, S. Sy, MH mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan ke Polsek Tapung, Rabu (24/7/2024) melalui Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman, SH, MH terkait dasar hukum pengambilan 3 unit mesin diesel dan 2 unit mesin keong milik kliennya, ARR pada Rabu siang.

"Ini sudah 14 hari mesin ditahan, apakah sudah ada surat penyitaannya, apakah sudah ada surat dari ketetapan pengadilan tentang penyitaannya, apakah sudah ada SPDP-nya ke Kejaksaan atau sudah ada berita acara pemeriksaan yang berkaitan dengan rangkaian proses hukum terkait mesin tersebut," terang Ambo Ako.

Kanit Reskrim saat itu mengatakan apa yang dipertanyakan oleh tim Jangkar itu "dalam proses".

"Karena kami tim LBH Jangkar tidak mendapatkan jawaban yang pasti, pada hari ini kami mendampingi klien ARR untuk membuat laporan secara resmi ke Propam Polda Riau terkait ketidakprofesionalan Polsek Tapung. Dalam hal ini Kapolsek, Wakapolsek dan Kanit Reskrim," sambung Ambo Ako.

Lanjutnya, laporan dari kliennya sudah diterima oleh pihak Propam Polda Riau dan kliennya juga sudah menerima bukti laporan.

"Pihak Propam Polda Riau mengatakan, laporan ini akan diproses dan ditindaklanjuti dan perkembangan dari laporan tersebut akan diberitahukan kepada kami," ungkapnya.

ARR dan kuasa hukumnya berharap Propam Polda Riau menindaklanjuti laporan yang telah buat, karena ada dugaan perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan Polsek Tapung.

"Jika laporan kami ini tidak ditindaklanjuti, maka kami akan melanjutkannya ke Mabes Polri, Kompolnas dan Ombudsman RI. Juga kami akan menyurati Komisi 3 DPR RI," pungkasnya.

Kapolsek Tapung melalui Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman SH, MH saat dikonfirmasi terkait laporan ke Propam Polda RIau tersebut, menyampaikan bahwa perihal penahanan mesin tersebut sedang diproses.

"Ya, terkait hal itu sedang kami proses dan kami masih melakukan penyelidikan. Jika nanti kami temui unsur pidananya, maka akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Mengenai laporan ke Propam Polda Riau itu merupakan hak mereka," singkatnya.

Sebelumnya, pada Kamis (11/7/2024) lalu, Kapolsek, Wakapolsek dan Kanit Reskrim serta anggota Polsek Tapung turun ke TKP diduga tambang illegal. Dari TKP dimaksud, Polsek Tapung mengamankan 3 unit mesin diesel dan 2 unit mesin keong.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan

Hukrim

Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan dan Penggelapan, Kapolri hingga Jajaran Polda Lampung Dipraperadilankan di PN Jaksel

Hukrim

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Sopir Ekspedisi di Pekanbaru

Hukrim

Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar

Hukrim

Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar

Hukrim

Siap Ekspor, Polisi Amankan 100 Ton Arang Ilegal di Meranti