KPK Cegah Staf Hasto dan Pengacara PDIP Bepergian ke Luar Negeri

Redaksi - Rabu, 24 Juli 2024 11:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/07/_9881_KPK-Cegah-Staf-Hasto-dan-Pengacara-PDIP-Bepergian-ke-Luar-Negeri.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Antara/Akbar Nugroho Gumay/rwa)
kabarmelayu.comJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, bepergian ke luar negeri. Selain staf Hasto, KPK juga mencegah beberapa pengacara PDIP ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, pencegahan staf Hasto dan empat orang lainnya terkait dengan kasus dugaan suap anggota dengan tersangka anggota DPR RI Harun Masiku.

"KPK akan menyampaikan rilis larangan bepergian keluar negeri perkara suap yang diduga dilakukan oleh tersangka HM [Harun]," ucapnya kepada awak media, Selasa (23/7/2024).Menurut dia, lima orang yang dicegah kepergiannya adalah K, SP, YPW, DTI dan DH. Pencegahan kelima orang itu ke luar negeri berlaku sejak 22 Juli 2024.Tessa menyatakan, KPK telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 942 Tahun 2024 terkait larangan bepergian ke luar negeri untuk kelima orang tersebut.

Kelima orang ini dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan," sebutnya.

Sementara itu, Tessa menyebutkan alasan KPK tidak mencegah Hasto ke luar negeri karena penyidik lembaga antirasuah itu belum merasa butuh mencegah Sekjen PDIP tersebut.

"Untuk pencegahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang dianggap diperlukan keberadaannya untuk tidak bepergian ke luar negeri, dalam hal ini penyidik baru menentukan lima orang," urai dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa saksi untuk mencari buron yang telah menghilang selama empat tahun ini.

Para saksi, yaitu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, seorang pengacara, bernama Simeon Petrus dan dua orang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto turut menimbulkan kegaduhan hingga saat ini. Hasto dan stafnya, Kusnadi merasa tak terima dengan adanya penggeledahan dan penyitaan terhadap barang barangnya saat diperiksa, Senin (10/6/2024).

Kemudian, pihaknya melaporkan penyidik KPK, bernama Rossa Purbo Bekti yang saat itu menyita barang tersebut, ke Komnas HAM, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan Bareskrim.

Belum ada titik akhir dari kegaduhan tersebut, KPK juga mengatakan laporan yang dilakukan oleh pihak Hasto dan Kusnadi menghalangi penyidikan keberadaan buron Harun Masiku.

Muhammad Naufal/Tirto.id

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Hukrim

SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif

Hukrim

SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026

Hukrim

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Hukrim

Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan