BNN Cegat Pengiriman Sabu Senilai Setengah Triliun

Redaksi - Sabtu, 20 Juli 2024 13:57 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/07/_5064_BNN-Cegat-Pengiriman-Sabu-Senilai-Setengah-Triliun.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Liputan6
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) berhasil mencegat pengiriman lebih dari 100 kilogram sabu yang ditujukan ke Australia. Kapal yang membawa 106 kilogram narkoba tersebut dihentikan oleh Bea Cukai Indonesia saat melintasi perairan Indonesia dalam perjalanan dari Singapura ke Brisbane.

Mengutip ABC Indonesia, Sabtu (20/7/2024), disebutkan bahwa para penyelundup berencana untuk berlayar melintasi Indonesia, mengisi bahan bakar di Surabaya, melanjutkan perjalanan ke Dili di Timor Leste, dan kemudian memasuki negara bagian Queensland dengan singgah di Townsville sebelum mencapai tujuan akhir di Brisbane.

Dalam konferensi persnya di Batam, Kepala BNN Martinus Hukom memperlihatkan narkoba yang disita kepada wartawan serta tiga tersangka yang diketahui berasal dari India. Martinus menyatakan bahwa para tersangka akan ditangani berdasarkan Undang-Undang Anti-Narkotika tahun 2009, yang memungkinkan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

"Operasi ini bisa menyelamatkan 212.000 orang dari potensi mengonsumsi narkotika, apalagi pelaut Indonesia yang mungkin tertipu saat mengangkutnya," ujarnya.

"Kasus ini menunjukkan kepada kita jika jaringan narkoba internasional [di kawasan ini] masih kuat," katanya.

Martinus menambahkan bahwa meskipun jumlah narkoba yang disita relatif kecil, operasi ini mengirimkan pesan yang jelas kepada para penyelundup bahwa Indonesia serius dalam penegakan hukum terkait narkotika.

"Jumlahnya relatif kecil, namun kami sudah menyampaikan pesan yang jelas kepada tersangka, kalau mereka tidak boleh meremehkan penegakan hukum Indonesia dan kami serius dalam hal ini."

Pihak berwenang memperkirakan bahwa sabu yang disita memiliki potensi nilai pasar sebesar A$50 juta atau sekitar Rp541 miliar.

Namun, Martinus menolak menjawab pertanyaan tentang sumber informasi yang mengarah pada penangkapan tersebut.

"Saya tidak akan menjawab secara spesifik karena ini masalah intelijen. Kami membangun jaringan intelijen dengan masyarakat lokal dan juga dengan penegak hukum di luar negeri seperti di Malaysia dan Singapura untuk melindungi wilayah kami dari ancaman narkotika," ujarnya.

BNN juga menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan Polisi Federal Australia (AFP), tetapi informasi yang mengarah pada penangkapan tersebut bukan berasal dari pihak Australia. Juru bicara AFP menolak berkomentar mengenai kasus ini.

Warga Australia dikenal sebagai salah satu pengguna sabu per kapita terbesar di dunia dan rela membayar harga tertinggi untuk narkoba tersebut. Meskipun asal obat-obatan tersebut belum jelas, Myanmar sempat disebut-sebut sebagai pemasok utama setelah negara tersebut mengalami kudeta tiga tahun lalu, yang kemudian menjadi pusat penipuan dan kejahatan terorganisasi.

Liputan6

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Suara Panipahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba

Hukrim

Gempur Narkoba, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus

Hukrim

Emak-emak Bongkar Sindikat Narkoba yang Sasar Anak Sekolah di Kuansing

Hukrim

Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi

Hukrim

Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi