SIAK - Tim Satres Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis
sabu, (15/7/2024). Pelaku diamankan di Jalan Lintas Perawang -Minas Kilometer 4 RT 001 RW 002 Dusun Ukai, Minas Kabupaten Siak.
SRN (58) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti seberat 94,11 gram diduga sabu.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIK , M.S.i melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH, MH menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,". ucap AKP Riza.
Dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga, SH, tim melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 11.00 WIB personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan penangkapan terhadap SRN di Jalan Lintas Perawang-Minas.
Tersangka diamankan dari dalam mobil Toyota Corona hitam nopol BM 1591 SN yang sedang berhenti di pinggir jalan Lintas Perawang-Minas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 paket narkotika jenis sabu di dalam dashboard.
SRN mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Opung yang kini DPO.
Satres Narkoba turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat," pesan AKP Riza Effyandi.