PEKANBARU - Proses penyelidikan kasus dugaan
korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (
SPPD)
fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau sudah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik telah melakukan proses penyelidikan yang sempurna terhadap kasus itu, apakah perbuatan atau kegiatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Gelar perkara juga sudah dilakukan dihadiri pihak eksternal, seperti Bid Propam, Irwasda dan Bidang Hukum. Kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan naik tahap penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan lebih 30 orang saksi. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.
"Kita segera mengirimkan SPDP ke Kejati Riau" ucap Kombes Nasriadi.
Ada kerugian yang luar biasa dari dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus ini. Saat penyidikan sedang berjalan, Kombes Nasriadi mengingatkan seluruh pelaksana yang bertanggung jawab, yang dimintai keterangannya, harus memberikan keterangan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya.
Pihak kepolisian saat ini juga masih menunggu perhitungan besarnya kerugian negara. Ditegaskan pula, kasus yang ditangani Polda Riau ini bukan politisasi.
Nasriadi tidak menampik pihaknya akan memanggil siapapun terkait dugaan SPPD fiktif di Sekwan Provinsi Riau ini. Termasuk pimpinan maupun pelaksana dan lainnya. Pemeriksaan saksi yang dilakukan difokuskan pada pelaksanaan untuk mengetahui aliran dananya.