SIAK - Satuan Reserse (Satres)
Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial LS (43) di Jalan Libo Baru, Waduk kilometer 15 Dusun Tembusu, Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis, Siak (13/07/2024). Pria ini diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
LS diamankan dengan barang bukti 6,6 gram Narkotika jenis sabu.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Riza Effyandi, SH, MH menerangkan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi kerap terjadi transaksi narkoba, Sabtu (13/7/2024).
"Kita langsung memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Riza.
Setelah personil Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober MJ Sinaga, SH memastikan info tersebut, personil melakukan Penangkapan di Jalan Libo Baru dan berhasil mengamankan pelaku berinisial LS.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu yang disimpan di dalam jok motor pelaku. Setelah itu dilakukan introgasi, LS mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari EM (DPO)." terang AKP Riza.
Selain sabu, polisi turut mengamankan BB lainnya, seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza.