kabarmelayu.comJAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (
SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
Hakim memutuskan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Pontoh dalam sidang tersebut seperti dilansir dari republika.co.id.
Tak hanya hukuman penjara, SYL turut dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta. Bila denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Majelis hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah 30 ribu US Dollar akibat kejahatan yang dilakukannya. Uang pengganti itu wajib dibayar paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Pontoh.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan yang diajukan JPU KPK.
Kericuhan terjadi saat SYL akan digiring ke luar dari ruang sidang menuju mobil tahanan, terjadi kericuhan. Bermula saat massa pendukung SYL yang merangsek masuk ke ruang sidang, padahal sudah ada barisan wartawan yang menunggu SYL setelah sidang. Massa menghalangi wartawan yang akan mewawancarai SYL.
Kericuhan ini berlangsung sekitar 18 menit sampai akhirnya mereda lantaran SYL melewati jalur lain untuk keluar ruang sidang.
Akibat kericuhan itu, terdapat pula dua kamera TV media massa yang rusak serta beberapa alat peliputan lain seperti tripod yang terinjak. SYL sendiri meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidangvonis.
"Mohon tertib, karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Masih dari republika, sidang pembacaan putusan SYL selesai pada pukul 13.00 WIB.