Polisi Bongkar Produksi Ekstasi Palsu di Pekanbaru, Bahannya Procold

Redaksi - Selasa, 09 Juli 2024 22:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/07/_9002_Polisi-Bongkar-Produksi-Ekstasi-Palsu-di-Pekanbaru--Bahannya-Procold.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
BB untuk membuat pil ekstasi palsu yang disita dari terduga pelaku.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melalui Subdit I berhasil membongkar produsen pil ekstasi palsu di Pekanbaru. Ada tiga tersangka yang diamankan yakni NA (35), AY (33) dan YA (32).

Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda berikut alat produksi pil ekstasi palsu. Bahan baku pil itu terbuat dari obat flu procold yang mengandung paracetamol dan dicetak menjadi pil ekstasi palsu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang didapati petugas perihal peredaran ekstasi di Jalan Sudirman di salah depan satu tempat hiburan malam. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat informasi, tim mendatangi lokasi dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Tim langsung bergerak menyisir Jalan Sudirman Pekanbaru dan menemukannya sedang mengendarai sepeda motor, parkir di pinggir salah satu THM," kata Kombes Manang Selasa (9/7/2024).

Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang langsung menangkap NA dan AY. Bersama keduanya diamankan barang bukti berbentuk pil di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam saku celana AY. Berdasarkan pengakuan dari terduga, pil tersebut didapatkan dari seseorang bernama YA.

"Malam itu juga kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA. Pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Duyung, Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat," ucap Manang.

Usai digeledah, polisi mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi palsu tersebut. Pelaku membuatnya dari campuran beberapa obat yang biasa digunakan untuk sakit kepala. Selain itu ditemukan juga 24 pil ekstasi yang sudah jadi.

"Para pelaku dijerat Pasal 435 UU No.17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar," tegas Manang.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menambahkan ketiga pelaku membuat pil ekstasi sudah selama satu tahun. Mereka mengedarkan ekstasi palsu itu di depan Brother's Club & KTV Pekanbaru.

"Pelaku menyimpan pil ekstasi palsu itu di dalam plastik hijau dalam laci motor pelaku AY. Total barang bukti 24 butir," jelas Manang.

Ketika dilakukan pengembangan, polisi mengamankan pelaku YA di rumahnya Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai. Di rumah pelaku tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa alat-alat untuk membuat dan mencetak pil ekstasi.

"Hasil pemeriksaan, pelaku bisa mencetak pil ekstasi dalam sehari mencapai puluhan butir. Pembuatannya menggunakan obat procold," ungkapnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah berada di Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polresta Pekanbaru Ringkus 2 Bandar Narkoba, Senjata Api, Sabu, Ekstasi dan Vape Etomidate Disita

Hukrim

Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di Bengkalis

Hukrim

Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu, Seorang WNA Diamankan

Hukrim

Agung Nugroho Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba!

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

Hukrim

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu