Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri

Redaksi - Rabu, 03 Juli 2024 20:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/07/_9119_Kapolda-Sumbar-Dilaporkan-ke-Propam-Polri.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus (kiri); dan Direktur LBH Padang, Indira Suryani (kanan), mengadukan Kapolda Sumbar ke Propam Mabes Polri. (Foto: Jonathan Devin/kumparan)
kabarmelayu.com,JAKARTA - Organisasi Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono ke Propam Mabes Polri. Irjen Pol Suharyono dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus meninggalnya siswa SMP bernama Afif Maulana (13) di Kuranji, Padang.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepada Divisi Hukum KontraS Andre Yunus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Menurut Yunus, dasar pihaknya melaporkan karena ada kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik selama proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar. Dia menyebut dugaan pelanggaran etik tersebut, saat jajaran Polda melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Afif yang menyebabkan kematian, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik mencari siapa yang memviralkan kasus tersebut.

"Satu sisi kami bersama rekan-rekan dari LBH Padang mendorong untuk dilakukan investigasi dan penyidikan mendalam sebagai pengantar dulu," kata Yunus.

Beberapa kejanggalan yang dilaporkan, yakni soal tempat kejadian perkara (TKP), saat LBH turun belum ada garis polisi pada 17 Juni. Garis polisi baru ada setelah 3 hari yang lalu, akibatnya ada perubahan pada TKP, seperti kedalaman air, yang berubah tinggi, sebelumnya dangkal.

"Kami melaporkan pernyataan-pernyataan Kapolda yang mengubah-ubah statment sehingga membuat institusi Polda itu semakin tidak dipercaya begitu," tutur Direktur LBH Pandang Indira.

Selain itu, kata dia, Kapolda Sumbar dinilai tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.

"Jadi itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight-back, balik keluarga korban," ujar Indira.

Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mempersilakan masyarakat melaporkannya ke Propam Polri. Dia meyakini meninggalnya Afif bukan karena dianiaya polisi.

"Silakan aja (laporkan), saya bukan pelaku kejahatan, saya pembela kebenaran," kata Suharyono.

Sumber


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dukung Asta Cita Presiden, Personel Polsek KSKP Inhil Turun Tangan Pupuk Tanaman Jagung

Hukrim

Dua Personel Polres Dumai Dipecat

Hukrim

Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang

Hukrim

Hadir di Tengah Petani, Kapolsek Bengkalis: Personil Polri Juga Beri Pendampingan Teknis

Hukrim

Suparman Tantang Iwan Pansa Duel di Hadapan Lembaga Adat

Hukrim

Polda Riau Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Tanpa Pungutan, Ini Jadwalnya!