kabarmelayu.com,PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil mengungkap kasus
penyelundupan narkoba dengan modus baru, Rabu (29/05/2024). Pelaku menggunakan kandang ayam untuk menyelundupkan
narkoba ke tempat tujuan.
Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka yakni S (20) dan K (18) berhasil diamankan. Barang bukti sabu disita dengan berat kotor 945,4 gram, 4.570 butir pil ekstasi, dan 2 ekor ayam jantan.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi X-Ray di bandara yang menunjukkan adanya narkoba dalam sebuah paket. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.
Modus baru ini menunjukkan kreativitas sindikat narkoba dalam upaya mengelabui petugas. Namun berkat kewaspadaan dan kerja sama antar instansi, upaya penyelundupan berhasil digagalkan.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama yang baik antara Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dengan Avsec Bandara SSK II." Jelas Kasat.
Dengan diamankannya dua tersangka dan barang bukti ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(pid)