KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024

Redaksi - Selasa, 02 Juli 2024 15:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/07/_4665_KPK-Terima-39-Laporan-PPATK--Ada-Temuan-Soal-Aliran-Dana-Pemilu-2024.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Kompas/Irfan Kamil
kabarmelayu.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 39 laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari sekian laporan yang diterima KPK, terdapat Laporan Hasil Analisis (LHA) yang menyinggung aliran uang terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, laporan PPATK tersebut diambil dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.

"Dan 17 LHA yang diberikan atas permintaan penyidik atau penyelidik KPK," ucap Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

"Sedangkan LHA PPATK terkait dengan aliran dana Pemilu 2024, saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan pihak PPATK dalam konteks pendalaman atas transaksi-transaksi tersebut," sambung dia.

Hingga saat ini, KPK masih berkoordinasi perihal laporan aliran dana Pemilu 2024 dengan pihak PPATK. Selain itu, lanjut Tessa, ada 7 laporan lainnya serta 15 LHA guna membantu kelengkapan penanganan perkara.

Sebelumnya, PPTAK telah melaporkan hasil evaluasi serta temuan transaksi-transaksi keuangan terkait Pemilu 2024 saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6/2024).

Salah satunya adalah tentang hasil pemeriksaan PPATK terhadap 108 produk analisis keuangan yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif, incumbent, dan pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar Rp80.117.675.256.064,00.

"Dalam hal kegiatan khusus Pemilu, PPATK meneliti dan memastikan kesiapan PJK (Pengelola Jasa Keuangan) dalam mitigasi risiko APUPPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), khusunya pemantauan transaksi pendanaan Pemilu yang terindikasi berasal dari aktivitas ilegal," tutur ketua PPATK Ivan Yudhistira.

Regulasi Perputaran Uang PemiluSayangnya, Ivan tidak merinci aktivitas ilegal yang dimaksud. Namun ia memberikan rekomendasi kepada Komisi III DPR RI untuk menetapkan beberapa regulasi yang dapat membantu perputaran dana Pemilu agar lebih transparan dan teratur.

"Dalam kesempatan ini mohon berkenan untuk kami menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pimpinan Komisi III dan seluruh anggota tim yang terhormat. Pertama perlunya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye Pemilu berikut sanski bagi peserta Pemilu yang melanggar kewajiban tersebut," kata Ivan.

"Kedua perlunya penerapan kewajiban RKDK (Rekening Khusus Dana Kmpanye) terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini hanya diwajibkan untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.

Terakhir, Ivan juga memberikan saran agar DPR RI mengatur peraturan yang tegas mengenai batas penarikan tunai yang dilakukan oleh calon tetap Pemilu atau yang mewakili.

merdeka.com/liputan6

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Hukrim

SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif

Hukrim

SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026

Hukrim

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Hukrim

Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan