Terkait SPPD Fiktif, Muflihun Diperiksa di Mapolda Siang Tadi

Terkait SPPD Fiktif, Muflihun Diperiksa Intensif di Mapolda Siang Tadi
Redaksi - Senin, 01 Juli 2024 23:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/07/_1625_Terkait-SPPD-Fiktif--Muflihun-Diperiksa-di-Mapolda-Siang-Tadi.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Muflihun.(Foto: ISt)
kabarmelayu.com,PEKANBARU -Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru 2023, Muflihun, siang tadi mulai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin (1/7/2024).

Kombes Pol DIOreskrimsus {Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, Muflihun diperiksa terkait dugaan SPPD fiktif perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.

"Tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan, 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekwan DPRD Riau, ini udah akhir tahap penyelidikan," kata Kombes Nasriadi.

Salah satu contoh temuan, ada perjalanan dinas di tahun 2020. Sedangkan tahun itu pandemi Covid-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi ditemukan ada tiket pesawat. Ketika dikroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar.

Sebelumya Ditreskrimsus Polda Riau telah melayangkan panggilan kepada Muflihun untuk hadir pada Kamis lalu. Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang berobat di Jakarta.

"Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis lalu diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat melalui WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta," beber Nasriadi.

Menurut Nasriadi, polisi telah memeriksa 30 orang dalam kasus ini. Setelah pemeriksaan 30 saksi selesai, pihaknya melayangkan surat panggilan ke mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu.

Muflihun juga telah membuat sepucuk surat agar dirinya dapat diperiksa di Jakarta, namun permintaan itu ditolak.

"Saudara Uun juga membuat surat kepada saya untuk diperiksa di Jakarta. Kita tidak boleh pemeriksaan di sana, kita periksa di sini (Mapolda Riau)," tegasnya seperti dilansir dari detakindonesia.com.

Hingga Senin sore tadi, pukul 15.30 WIB Muflihun masih diperiksa intensif di Lantai II Tahti Mapolda Riau. Sejumlah wartawan juga masih menunggu di lantai I Tahti Mapolda Riau.

Setelah 10 jam diperiksa, kepada media Uun mengakui dirinya tak bisa memenuhi panggilan pada Kamis lalu karena sakit.

"Saya hadir setelah Kamis kemarin dipanggil, kebetulan saya sakit tidak bisa hadir makanya saya hari ini datang," kata Uun di Mapolda Riau dilansir dari detik.com.

Uun mengaku dicecar 50 pertanyaan dari penyidik. Semua pertanyaan berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.

"Kurang lebih 50 pertanyaan, terkait ada SPPD fiktif semua dijelaskan. Tadi dari jam 10 (diperiksa)," kata alumni IPDN tersebut.

Berkaitan dengan tiket pesawat yang diduga fiktif, Uun mengaku tidak tahu. Sebab, semua pertanyaan berkaitan dengan tugasnya sebagai Sekretaris DPRD Riau atau Sekretaris Dewan.

"Tadi tupoksi saya sebagai sekwan. Tidak sampai ke sana," katanya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Hukrim

Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan

Hukrim

Skandal Laptop BGN: Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital

Hukrim

Eksepsi Ditolak, Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian

Hukrim

Lagi Ngopi. DPO Kasus Jual Beli HPT di Bengkalis Ditangkap

Hukrim

Sidang Perdana Dugaan Kasus Pemerasan 6 Kepala UPT di Lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, Abdul Wahid Minta Hakim Objektif