kabarmelayu.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyita 40 aset tanah milik mantan Bupati Meranti, Muhammad Adil terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nilai tanah yang di
sita tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Estimasi nilai dari ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).
Tessa menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Penyitaan itu dilakukan sejak 21 sampai dengan 26 Juni 2024.
"Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan (pelang) terhadap 40 bidang tanah tersebut," jelas Tessa.
Dia menambahkan, total sudah ada 37 saksi yang telah diperiksa terkait pengusutan TPPU dan gratifikasi Muhammad Adil.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Muhammad Adil 9 tahun penjara. Mantan politisi PKB itu dinilai terbukti melakukan 3 kali korupsi sehingga merugikan negara Rp19 miliar.
Selain penjara, Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta juga menghukum mantan Bupati Meranti itu membayar denda Rp600 juta. Adil wajib menjalani 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
Tak sampai disitu, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana mengganti kerugian negara kepada M. Adil Rp17,8 miliar. Nilai itu terbukti dinikmati Adil dan memperkayanya selama menjabat sebagai kepala daerah.
Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun," lanjut Arif, Kamis malam, 21 Desember 2023.