kabarmelayu.com,PEKANBARU - Ditres
Narkoba Polda Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar dalam operasi yang digelar pada Selasa lalu. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan lima paket sabu seberat 4.968,4 gram dan 20.000 butir pil ekstasi di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Direktur Reserse (Ditres)Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, Sabtu (29/6/2024) menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ke Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Pelintung, Dumai.
"Kami berhasil mengamankan 5 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 4.968,4 gram dan 4 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan pil ekstasi berwarna merah muda sebanyak lebih kurang 20.000 butir dengan berat bersih 8.924,48 gram," jelas Manang.
Dalam operasi ini, tiga warga Dumai yang menjadi kurir narkoba berhasil ditangkap, yakni YLPS (31), Ar (40), dan Na (30).
Pengembangan kasus dilakukan melalui metode Control of Delivery, di mana tim membawa tersangka YAPS ke Palembang, Sumatera Selatan. Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap.
Diketahui, para tersangka membawa barang haram tersebut dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju ke Sumatera Selatan menggunakan mobil Daihatsu All New Xenia warna abu-abu metalik No.pol D 18XX AJX.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil ditangkap dua pelaku lagi, yaitu DW (33) warga Jalan Mitra I Kelurahan Sako dan DSU (25), warga Jalan Gria Atena Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Peran dua tersangka yang diamankan di Palembang adalah sebagai penjemput barang yang diperintahkan oleh AS (DPO)," tambah Manang.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.(pid)