kabarmelayu.comINHIL - Seorang pria kelahiran Malaysia berinisial MI (29) ditangkap oleh Polsek Tembilahan Hulu atas dugaan pen
cabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial W (12).
Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 21 Juni 2024, saat keluarga korban mencari W yang sedang bermain bersama teman-temannya di Komplek Rusunawa. Pencarian yang berujung ke lantai II mengungkap fakta mengejutkan, W ditemukan bersama MI di dalam sebuah kamar.
AKP Ricky Marzuki SH, Kapolsek Tembilahan Hulu, menerangkan, orang tua korban langsung memarahi MI dan memperingatkan untuk tidak membawa W lagi karena masih di bawah umur.
Kecurigaan orang tua terbukti saat W mengaku telah diperkosa oleh MI. Tak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tembilahan Hulu pada Sabtu, 24 Juni 2024.
Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap MI di kediamannya. "Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," tambah AKP Ricky. Pada Rabu (26/6/24).
MI kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.