Libatkan Mantan Anggota Dewan, Polres Dumai Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Bansos ke Kejari

Redaksi - Rabu, 26 Juni 2024 10:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/06/_818_Libatkan-Mantan-Anggota-Dewan--Polres-Dumai-Limpahkan-Berkas-Tersangka-Korupsi-Bansos-ke-Kejari.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Polres Dumai merilis kasus pemotongan dana bansos yang melibatkan mantan anggota DPRD Dumai.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comDUMAI - Satreskrim Polres Dumai melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) ke Kejaksaan Negeri Dumai. Kedua tersangka Sf dan RA akan segera disidang.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau Tahap II dilakukan Selasa semalam. Kedua tersangka dilimpahkan ke Korps Adhiyaksa dan tetap ditahan.

"Kami melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi R dan S ke Kejaksaan. Berkasnya dinyatakan sudah lengkap," ujar Dhovan Rabu (26/6/2024).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik reskrim melengkapi segala kebutuhan pembuktian yang diminta jaksa. Tersangka sebelumnya ditangkap pada 22 Juni lalu di Dumai dan Pekanbaru.

"Setelah kita tangkap kemarin langsung ditahan. Hari ini semua berkas juga dinyatakan lengkap dan telah kita limpahkan untuk segera disidangkan," ucap Dhovan.

Sementara iru, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan dalam proses pelimpahan Tahap II, beberapa berkas yang jadi alat bukti juga telah diserahkan ke Jaksa.

"Kita serahkan semua berkas, alat bukti dan tersangka. Semua sudah lengkap setelah mendapat petunjuk dan kita koordinasi dengan Kejaksaan," ucap Prima.

Menurut Prima, sejak kasus ditangani penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau terkait kerugian negara.

"Sejak awal kasus kita terus koordinasi dengan Kejaksaan. Begitu juga dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat ulah kedua tersangka yang mencapai hampir Rp 1 miliar," kata Prima.

Prima menjelaskan kasus pemotongan dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota ke sejumlah LSM dan kelompok masyarakat tersebut mulai diusut sejak 2017 lalu. Mirisnya, dana yang dipotong itu seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat, kegiatan keagamaan hingga kegiatan sosial di Kota Industri.

"Dana bansos dipakai untuk kegiatan keagamaan, ada ibu-ibu wirid, bantuan ke rumah ibadah dan lain-lain," ucap Prima.

Sebelumnya, Rk dan Sf Agus ditangkap pada 22 Juni lalu terkait kasus korupsi tahun 2013 lalu. Saat kasus itu, Rk menjabat sebagai Sekretaris Lurah Kota Dumai dan Sf menjabat sebagai Anggota DPRD Dumai aktif.

Para tersangka menghimpun LSM dan kelompok masyarakat untuk membuat proposal bantuan dari Pemko Dumai. Namun setelah dana cair, keduanya memotong sekitar 50 persen.

Dari hasil perhitungan BPKP tercatat ada Rp 987 juta kerugian negara akibat ulah keduanya. Selain Rk dan Sf, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yang kini telah meninggal dunia.(mer)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar

Hukrim

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hukrim

Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat

Hukrim

KPK Ungkap Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni Berisi Dolar Singapura, Patungan Duit Petani

Hukrim

Ternyata Wabup Kuansing Sempat Diperiksa KPK Saat OTT Bupati dan Sekda

Hukrim

Tak Hanya Suap Jabatan, Bupati Kuansing juga Diduga Terlibat Kasus Pelepasan Kawasan Hutan