Mantan Anggota DPRD Dumai Potong Uang Bansos 50 Persen Setiap Proposal

Redaksi - Senin, 24 Juni 2024 20:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/06/_9241_Mantan-Anggota-DPRD-Dumai-Potong-Uang-Bansos-50-Persen-Setiap-Proposal.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Konferensi pers kasus pemotongan Bansos yanvg bersumber dari APBD Kota Dumai 2013.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comDUMAI - Satreskrim Polres Dumai menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp1 miliar. Kedua tersangka itu yakni mantan anggota DPRD Dumai inisial SA dan RK, seorang ASN dari Dinas Perpusatakaan Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim Satreskrim melakukan pengusutan. Ada 134 persil proposal yang dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing proposal.

"Uang yang dikorupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013 lalu. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia," ujar Dhovan, Senin (24/6/2024).

Dhovan menjelaskan, keduanya tersangka ini menghimpun pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat. Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota Dumai.

"Jadi kedua tersangka ini modusnya mengumpulkan LSM dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Kemudian setelah cair, uang itu dipotong 50 persen untuk kedua tersangka," jelas Dhovan.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona menambahkan, tersangka tersangka RK merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai dan SA mantan anggota DPRD Dumai dua periode sejak 2004-2014.

"Jabatan tersangka R saat kasus terjadi sebagai Sekretaris Lurah di Kota Dumai Kota. Peran R sebagai orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," terang Prima.

Hal yang sama dilakukan tersangka SA. Sebagai anggota DPRD Dumai, dia juga terlibat dalam kasus yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen.

"Tersangka SA saat itu adalah anggota DPRD di Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan. Modusnya sama, dia memotong 50 persen saat dana cair," kata perwira menengah itu.

Adapun kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp987.400.000. Setelah nilai uang yang dicairkan dan dipotong oleh kedua tersangka.

"Untuk tersangka RK total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu tersangka SA total pencairan pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta," ucap Prima.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau pasal 12 huruf e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor.(mer)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Skandal Laptop BGN: Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital

Hukrim

Eksepsi Ditolak, Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian

Hukrim

Bantuan Pangan Februari-Maret untuk KPM di Pekanbaru Disalurkan

Hukrim

Lagi Ngopi. DPO Kasus Jual Beli HPT di Bengkalis Ditangkap

Hukrim

Sidang Perdana Dugaan Kasus Pemerasan 6 Kepala UPT di Lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, Abdul Wahid Minta Hakim Objektif

Hukrim

Sidang Perdana, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Pengalihan Tahanan