Polri: Pengendali Judi Online di Indonesia Mafia Asal China

Redaksi - Jumat, 21 Juni 2024 19:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/06/_749_Polri--Pengendali-Judi-Online-di-Indonesia-Mafia-Asal-China.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi.(Foto: JIBI-Bisnis-Arief Hermawan)
JAKARTA - Mabes Polri menelusuri pengendali perjudian online di Indonesia adalah kelompok-kelompok kejahatan yang berasal dari negara Cina. Kelompok tersebut dikatakan, menguasai jalur trans yang disebut Mekong Region Country (MRC) yang berada di tiga negara, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Inspektur Jenderal (Irjen), Krishna Murti mengatakan, Polri bersama-sama kepolisian di negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) komitmen dalam pemberantasan salah-satu jenis kejahatan lintas negara atau transnational crime tersebut.

"Permasalahan perjudian online ini, bukan hanya menjadi masalah bagi Indonesia. Tetapi juga menjadi masalah bagi negara-negara di wilayah South East Asia (Asia Tenggara)," kata Krishna saat konfrensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (21/6/2024).Selain Indonesia, dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, kata Krishna, masyarakat di China, pun mengalami dampak yang buruk bagi masifnya perjudian daring tersebut. Meskipun, kata Krishna, pengendali perjudian online tersebut diorganisir, dan dikendalikan oleh para mafia-mafia China."Termasuk yang paling menderita selain negara-negara Asia Tenggara, adalah Cina. Walaupun pelakunya, kebanyakan organizer-nya, karena ini merupakan transnational organized crime, para pelakunya adalah kelompok-kelompok organized crime dari Cina yang mengoperasikan perjudian-perjudian online ini dari kawasan Mekong Region Countrys di wilayah Asia Tenggara," ujar Krishna.Dia menyampaikan kelompok mafia-mafia China tersebut, kata Krishna, mengendalikan operasi perjudian online di Kamboja, Laos, dan Myanmar yang disebut sebagai Mekong Region Countrys.Menurut Krishna, di kawasan Mekong Region Countrys memang semulanya menjadi basis perjudian. Di wilayah itu, kata dia, masing-masing negara melabeli wilayah perjudian sebagai special economic zone (SEZ). Fasilitas resmi dari pemerintah masing-masing negara dengan mengizinkan operasi perjudian membuka one stop shoping, dan one stop entertainment.Namun pada saat Covid-19 melibas semua negara-negara di dunia, termasuk Asia Tenggara, yang pemerintahnya masing mewajibkan adanya pembatasan gerak manusia. Kondisi tersebut, kata Krishna, membuat kawasan SEZ tak lagi bisa dikunjungi oleh para penikmat perjudian.


Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

WA Terakhir Pekerja Kafe di Pekanbaru Sebelum Ditemukan Meninggal, Jangan Judi Ya!

Hukrim

Terindikasi Judol, 457 Penerima Bansos di Siak Dihapus

Hukrim

Situs Judi Online Bersembunyi di Balik Cloudflare, Pemerintah Minta Patuh PSE

Hukrim

Sikat Judi Sabung Ayam, Kapolres Kampar: Tidak Ada Ruang untuk Perjudian

Hukrim

Tinjau Penyaluran BSU di Pekanbaru, Gibran: Jangan Dipakai Buat Judol!

Hukrim

Kecanduan Judol, Pemuda di Tenayan Raya Bobol Tempat Kerja Sendiri