Curi Sepeda Motor, Damai, Pelajar SMA di Bengkalis Bebas

Redaksi - Jumat, 21 Juni 2024 10:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/06/_6573_Curi-Sepeda-Motor--Damai--Pelajar-SMA-di-Bengkalis-Bebas.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kajari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo membacakan surat ketetapan penghentian pPenuntutan.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Bengkalis menghentikan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RMH. Antara pelaku dan korban sepakat berdamai.

"Penghentian kasus dengan pelaku seorang anak di bawah umur dilakukan setelah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku anak," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo, Jumat (21/6/2024).

Odit menyebutkan, status pelaku sebagai pelajar SMA juga menjadi pertimbangan, sehingga dilakukan perdamaian dengan korban. Odit tak ingin RMH putus sekolah dan berahap masa depannya bisa cerah.

"Status pelaku merupakan pelajar SMA dan dia ingin melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Masa depan anak masih panjang serta kedua orang tua masih sanggup untuk mendidik pelaku," jelas Odit.

Odit menyampaikan penghentian kasus anak dilakukan dengan membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Diversi No Print :1511/l.4.13/Eoh.2/06/2024. Ketetapan itu dibacakan Odit Kamis sore sekitar pukul 15.15 WIB di Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis.

Dalam pembacaan ketetapan juga dihadiri Jaksa Fasilitator, Kasi Pidum dan Kasi Intel. Termasuk pelaku RMH bersama orang tua, korban pencurian, pekerja sosial profesional, pembimbing kemasyarakatan serta tokoh masyarakat.

Sebelumnya, anak RMH telah disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai dengan hasil musyawarah diversi serta penetapan Ketua PN Bengkalis Nomor :8/Pen.Dib/2024/PN tanggal 19 Juni 2024, memerintahkan Penuntut Umum untuk menghentikan proses penyidikan dalam perkara tersebut.

Kasus pencurian itu terjadi pada 3 Juni 2024 lalu. Awalnya pelaku berjalan dari kos di daerah Bengkalis untuk mencari makan.

Namun dalam perjalanan, pelaku melihat ada sepeda motor sedang pakir. Karena tidak ada orang, pelaku langsung menyorong sepeda motor tersebut ke kos.

"Setelah penghentian, orang tua anak yang hadir juga menyampaikan apresiasi dan sangat berterima kasih atas pelaksanaan diversi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bahkan, anak tersebut dapat melanjutkan sekolah kembali," ucap Odit.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bobol Kotak Amal, Pasutri di Bengkalis Ditangkap Warga

Hukrim

Rumah Kontrakan Dibobol, Motor dan Tas Mahasiswi Raib

Hukrim

Potret Buruk Penegakan Hukum di Indonesia, Mobil Mantan Polisi Dicuri Oknum Polisi di Kantor Polisi, Didiamkan Polisi

Hukrim

Pelaku Curanmor Diringkus Warga Pandau

Hukrim

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Otak Pelaku Pemboboan Brankas di Sukajadi Didor!

Hukrim

Polsek Tambang Ciduk Curanmor 18 TKP, Pelaku Didor!