Penyelidikan Payung Elektrik di Masjid Raya Annur Dihentikan

Redaksi - Jumat, 21 Juni 2024 09:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/06/_1770_Penyelidikan-Payung-Elektrik-di-Masjid-Raya-Annur-Dihentikan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kejati Riau menggelar konferensi pers terkait penghentian penyelidikan proyek payung elektrik di Masjid Raya Annur Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menghentikan penyelidikan kasus payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru, senilai Rp42 miliar. Penyelidikan sudah dihentikan sejak 23 Januari 2024 lalu.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kejati Riau, Kamis (20/6/2024). Dalam keterangannya, pihak Kejati beralasan bahwa pihak rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Iman Khilman, menyorot pemberitaan media, yang menyebutkan Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus itu.

"Penyelidikan beda dengan penyidikan. Pada kasus ini Kejati Riau menghentikan penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi bukan SP3 ya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Senior, Hendri Junaidi menceritakan proses dari penghentian penyelidikan tersebut.

"Jaksa Penyelidik telah melaksanakan permintaan dari pihak terkait. Dari proses tersebut, diperoleh fakta adanya pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali," jelasnya.

Ditambahkannya, perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023, sampai pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak. "Presentasi pekerjaan 93,5386 persen, sejumlah Rp40.142.651.421.60," kata Hendri.

Hendri membeberkan, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp4.740.000.000 yang terdiri dari motor listrik dangear boxRp2.040.000.000.

"Lalu pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan umum namun belum terpasang sebesar Rp33 juta," jelasnya.

Terhadap temuan BPK RI tersebut, akhirnya dilakukan pengembalian dana sebesar Rp 7.526.795.421 pada Desember 2023.

Jaksa Senior itu mengungkapkan, saat ini payung elektrik sudah fungsional namun belum bisa digunakan dengan normal. Hal itu disebabkan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya dan perapian payung, belum dipasang.

"Oleh sebab itu perlu pengerjaan lanjutan hingga rampung 100 persen. Dan ini sudah dianggarkan di tahun 2024," tutupnya.(mer)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar

Hukrim

Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hukrim

Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat

Hukrim

KPK Ungkap Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni Berisi Dolar Singapura, Patungan Duit Petani

Hukrim

Ternyata Wabup Kuansing Sempat Diperiksa KPK Saat OTT Bupati dan Sekda

Hukrim

Tak Hanya Suap Jabatan, Bupati Kuansing juga Diduga Terlibat Kasus Pelepasan Kawasan Hutan