kabarmelayu.com,PEKANBARU - Direktorat Narkoba Polda Riau mengungkap kasus transaksi
narkoba dalam jumlah besar jaringan internasional. Pengiriman
narkoba melalui jalur darat tersebut dapat dicegah Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa, (18/6/2024) .
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti dalam Kamis (20/6/2024) menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan Maredan (Simpang Beringin) Kabupaten, Siak sekitar pukul 18.00 WIB.
Satu orang tersangka berinisial J warga asal Bengkalis diamankan bersama barang bukti 9,50 kilogram sabu yang disimpan dalam tas ransel. Selain itu, polisi juga menemukan 9000 butir pil ekstasi.
Manang menerangkan, satu tersangka lainnya, S, melarikan diri dari lokasi penangkapan masuk dalam kebun sawit.
"Tersangka S melarikan diri saat penangkapan. Tersangka melarikan diri ke arah perkebunan sawit milik warga. Kita sudah mendeteksi identitasnya, kini masuk daftar DPO," lanjut Manang Soebeti.
Saat diintrogasi, tersangka J mengaku mendapat imbalan senilai Rp20 juta. Dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba dengan jalur yang sama, Narkoba diambil saat baru turun dari kapal pompong di perairan Bengkalis.
"Barang bukti dijemput dari Bengkalis dan dibawa melalui jalur darat melintasi kawasan jalan lintas Maredan, Siak. Belum diketahui kemana tujuannya. Tersangka S yang melarikan diri yang mengetahui," sambung Manang.
Terhadap tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(pid)