kabarmelayu.com,ROHIL - Kasus
KDRT terjadi di Kepenghuluan Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang perempuan Desi Maya Sari (27)
tewas setelah minum racun paratop. Sang Istri tidak tahan mendapat siksaan yang dilakukan suaminya, AZ(25).
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan, Desi ditemukan muntah-muntah di rumahnya pada Senin (10/06/2024) setelah meminum racun.
Ia kemudian dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tak tertolong. Desi menghembuskan nafas terakhir pada Selasa (18/06/2024) pukul 10.30 WIB setelah mendapat perawatan selama sepekan.
"Pelaku penyiksaan suaminya sendiri, sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Lapolres.
AKBP Andrian mengungkapkan, sebelum meninggal, Desi sempat bercerita kepada abangnya tentang penyiksaan yang diterimanya dari sang suami.
"Bang, jahat kali suamiku. Ini bang bekas dipukulin, ada bekas luka lebam di tangan kiri, paha sebelah kanan karena sering dipukul," ucap Desi sambil terus muntah-muntah.
Setelah kondisinya semakin memburuk, Desi dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Meski telah mendapat perawatan selama enam hari, nyawanya tidak tertolong. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
Setelah dilakukan penyelidikan, suami korban ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan hasil otopsi, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga. Karena ada bekas lebam di sejumlah tubuh korban," tegas Andrian.(pid)