kabarmelayu.com,JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan soal 15 personel Polrestabes Medan yang kolase fotonya tersebar bertuliskan 'Daftar Pencarian Orang'.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mereka bukan masuk ke dalam daftar pencarian orang. Kata Hadi, mereka sudah diberhentikan dari Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Bukan DPO. Mereka sudah di-PTDH semua terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri, 15 orang tersebut pelanggarannya diawali indisipliner dan hasil sidang diputus pemecatan (PTDH)," jelas Kombes Hadi Wahyudi seperti dikutip dari akun Polda Sumatera Utara, Rabu (19/6/2024) malam.
Sesuai perbuatannya, sudah ada yang ditangkap dan diadili lebih dulu. Ketiganya yaitu Bripka AGG, Briptu HKP dan Bripka FBS. Selain itu Aiptu St juga sudah diadili karena melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Sebelumnya, foto 15 personel Polrestabes Medan beredar di media sosial. Dalam foto tersebut, mereka disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).