kabarmelayu.comKAMPAR - Seorang suami berinisial AR (30) warga Barak RAPP, KM 60 Kecamatan Segati, Kabupaten Pelalawan. Ia nekat menghabisi istrinya Febeidar Laia (40) saat bekerja di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (13/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Korban ditusuk di bagian perutnya lebih dari 8 kali, motifnya karena korban tidak mau membantunya yang sedang bekerja.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menerangkan, Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelakunya adalah suami korban.
Mendapat informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto dan personil bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih di TKP.
Saat pelaku diinterogasi, dia mengakui perbuatannya l. Korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan VER.
"Saat ini korban masih di RS untuk pemeriksaan lainnya," ujar Iptu Irwan Fikri.
Kejadian bermula saat pelaku bersama korban sekira pukul 09.00 WIB bekerja melakukan penyiraman bibit ekaliptus. Kemudian pukul 12.00 WIN korban istirahat dan keluar dari areal bibit ekaliptus menuju camp.
"Pelaku memanggil korban dan mengatakan tolong bantu menyelesaikan penyiraman bibit, korban diam kemudian marah-marah kepada pelaku," tambah Kapolsek.
Mendengar istrinya marah, membuat pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau (badik) yang telah dibawa pelaku dari rumah yang disimpan di dalam jaket yang dipakainya.
"Pelaku menusuk korban di bagian perut beberapa kali, sehingga korban meninggal di TKP," terang Irwan lagi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP.