PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap modus baru
penyelundupan narkoba lintas provinsi, Dalam pengungkapan ini disita barang bukti narkotika jenis
sabu seberat 4.591 gram, 3.791 butir pil
ekstasi, serta 61,7 gram serbuk
ekstasi dari 5 tersangka.
Saat pemusnahan barang bukti di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Kamis (13/06/2024) pagi, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus baru dengan menyelundupkan narkoba bersama dengan ayam hidup yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut disembunyikan di dasar kandang ayam yang telah dimodifikasi.
"Ini modus operandi baru, yaitu mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi bersama dengan ayam hidup jenis Bangkok. Ayamnya sudah kita titip rawat," ungkap Kompol Manapar.
Upaya penyelundupan ini terbongkar ketika paket ayam tersebut melewati pemeriksaan x-ray di bandara.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pengirim dan penerima barang haram yang diduga memiliki jaringan yang terputus.
"Mereka menggunakan jaringan yang putus. dan sampai saat ini masih kami lidik pelakunya. Tujuan pengiriman ke Jakarta dengan jumlah 3 ribu butir lebih ekstasi dan 1 kilogram sabu," tambah Kompol Manapar.
Untuk proses pemusnahan, sabu dilarutkan dengan air panas yang dicampur larutan pembersih lantai. Sedangkan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan larutan pembersih lantai.
Lima orang tersangka pengedar narkoba lintas provinsi yang terlibat dalam kasus ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(pid)