JAKARTA - Sejumlah kasus peredaran
narkoba yang berhasil diungkap jajaran aparat kepolisian, kerap kali dikirim melalui paket jasa layanan ekspedisi. Perusahaan ekspedisi pun diminta meningkatkan pengawasan.
Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki usai penyidik berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang memakai jasa pengiriman paket ekspedisi di Depok, Jawa Barat.
"Ini salah satu kekurangan yang harus dibenahi oleh rekan-rekan apapun namanya, apakah namanya pengiriman melalui ekspedisi termasuk melalui kantor pos harus meningkatkan pengawasan juga," kata Hengki, dikutip Selasa (11/6/2024).
Pengawasan itu, lanjut Hengki, diperlukan agar pencegahan peredaran narkoba tidak hanya dibebankan ke aparat kepolisian. Maka dari itu, dia meminta kepada perusahaan ekspedisi agar memperketat pengawasan setiap paket.
"Jangan hanya dibebankan kepada Polri, penyidik Direktorat Narkoba, tetapi jasa pengiriman jasa apapun namanya. Dia harus mampu mendeteksi, mendeteksi secara manual maupun menambah peralatan ketika itu ada hal yang mencurigakan," terang dia.
Bahkan, Hengki menegaskan agar para perusahaan ekspedisi tidak ragu untuk mengecek lebih lanjut apabila ditemukan paket mencurigakan. Sebagai bentuk peran aktif dalam memberantas narkotika dan tak hanya memikirkan untung semata.
"Dibuka dulu barangnya bila perlu, ini yang paling penting, dibuka dulu barangnya yang mau dikirim dalam paket barang apapun, yang mau dikirim melalui jasa pengiriman. Kami berharap bisa dicek kalau dia itu sudah besar 100 kilogram wajib curiga, buka barangnya," ujarnya.
Berbagai cara selalu dipakai oleh para sindikat narkoba untuk meloloskan barang haram ke lokasi tujuan. Salah satunya, Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermawan (31), pengedar 73,260 Kg ganja yang ditangkap di Depok.