INHIL - Satuan
Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan seorang bandar narkoba berinisial E (32) pada Selasa (4/6/2024) lalu di Parit 02 Sencalang, Kecamatan Keritang.
Dari tangan E, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 butir pil ekstasi dengan berat kotor 9,34 gram, 266,35 gram sabu, satu kantong plastik asoy berisi 66,57 gram ganja, uang tunai Rp12.035.000, dan sebuah handphone merek VIVO Y02T.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut E sering melakukan transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika siap jual," ungkap AKP Jakub, Senin (10/6/24)
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut.(pid)