Pembawa Sabu 2 Kilogram Ditangkap di Bandara SSK Pekanbaru

Redaksi - Minggu, 09 Juni 2024 19:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/06/_4054_Pembawa-Sabu-2-Kilogram-Ditangkap-di-Bandara-SSK-Pekanbaru.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Tersangka bersama BB 2 kilogram sabu yang akan diselundupkan.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 2 kilogram. Dua tersangka inisial E (34) dan RR (41) ditangkap saat mau terbang dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

"Awalnya 2 orang inisial E dan RR diamankan di Bandara Pekanbaru saat membawa sabu masing-masing 1 kilogram. Sabu itu mau dibawa ke Makassar atas pesanan seorang narapidana," terang Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Ahad (9/5/2024).

Saat itu, E dan RR sedang menunggu jadwal terbang pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. Keduanya menunggu di ruangan rekonsiliasi Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Polisi menangkap E dan RR tanpa perlawanan. Saat diperiksa, keduanya mengaku disuruh mengantarkan sabu ke Kota Makassar atas perintah seorang pria inisial AF (42).

Atas pengakuan itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AF. Personel langsung ke Bandung Jawa Barat di mana AF berdomisili.

Pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AF di pinggir Jalan Jatihandap Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, Jawa Barat.

"Petugas mengiterogasi AF. Dia mengakui telah menyuruh E dan RR mengantarkan sabu ke Makassar. Tapi AF ini mengaku mendapat orderan sabu itu dari seseorang inisial BA," kata Manang.

Setelah diusut, ternyata sabu itu merupakan pesanan dari pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar bernama TCS alias Koko Roy. TCS adalah narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar.

"Pesanan sabu itu dikendalikan oleh istri dari TCS, yakni wanita inisial ALR (34). Setelah ditelusuri ternyata ALR berada di Makassar," kata Manang.

Dari informasi itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka AF di Bandung. Di sana polisi menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika jenis sabu.

Tak sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Ahad (2/6/2024), personel berhasil menangkap wanita inisial ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ALR. Kepada petugas, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap E dan RR dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap sebelumnya di Bandara Pekanbaru," ucap Manang.

ALR juga mengakui diperintahkan suaminya, TCS. Saat ini polisi masih mencari TCS yang diinformasikan berada di Lapas Makassar.

Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(mer)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu, Seorang WNA Diamankan

Hukrim

Agung Nugroho Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba!

Hukrim

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

Hukrim

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Hukrim

Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine

Hukrim

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan