SIAK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang IR (46) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis
sabu di Jalan Sripaduka Dusun Merbau Kulim Ujung Kampung Tualang Kecamatan Tualang.
Bersama IR (46) diamankan barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor 1,6 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,". ucap AKP Riza.
Tim yang dipimpin Ipda Nober MJ Sinaga yang melakukan penyelidikan, sekira pukul 12.30 WIB melakukan penangkapan terhadap IR. Setelah itu dilakukan interogasi, IR mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari TS (DPO).
Selain 8 paket sabu, petugas turut mengamankan HP yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza mengakhiri.