PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap bandar narkotika jenis
sabu di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (3/6/2024). Saat penangkapan turut diamankan sepucuk senjata api (
senpi) jenis Browning Buck Mark 22 Long Rifle No.
senpi 655NM04964, Senin (3/6).
Penangkapan ini dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau. Selain bandar, seorang rekannya turut diamankan.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing Ab (46) selaku bandar sabu dan rekannya inisial Er (43).
"Kami amankan dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu berat kotor 5,37 gram dan satu timbangan digital," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnakoba) Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Selasa (4/6/2024).
Dari lokasi penangkapan turut disita senpi warna hitam merek Browning Buck Mark 22 Long Rifle No. senpi 655NM04964 dan 137 butir amunisi kaliber 22MM.
Penampakan keduanya berawal adanya laporan masyarakat bahwa di rumah Ab sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Untuk melakukan penangkapan, tim opsnal memastikan ciri-ciri target, selanjutnya langsung bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi, tim Opsnal melihat Er baru keluar dari sebuah rumah. Selanjutnya petugas bergerak ke dalam rumah menuju ke lantai 2. Saat itu Ab sedang berada di dalam toilet.
Di lantai 2 ini tim mendapati diduga narkoba jenis sabu serta timbangan berada disaluran pembuangan.
Tim kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan satu bungkus diduga narkoba jenis sabu dan satu bungkus lagi bersama timbangan.
"Barang bukti senpi kita temukan di dalam kamar, diletakkan di atas meja beserta ratusan butir amunisi," terang Manang.
Setelah keduanya diinterogasi, tersangka Ab mengaku sebagai bandar narkoba jenis sabu. Untuk senpi, keduanya mengakui sama-sama membelinya.
Manang mengatakan, untuk kasus temuan senpi ini pihaknya akan melimpahkan kasusnya ke Ditreskrimun Polda Riau.(mer)