PEKANBARU - Pelaku pencurian pagar besi berinisial RH alias Meme (24) mengaku nekat melakukan aksinya di Jalan Sam Ratulangi, Gang Empat, Kecamatan Senapelan, pada Jumat (30/05/2024) dinihari karena kecanduan
narkoba. Ia berencana menjual hasil curiannya untuk membeli
sabu.
"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian, lantaran kepepet hendak membeli sabu, namun keburu ketahuan warga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim, Selasa (04/06/2024).
Aksi pencurian RH bahkan sempat viral di media sosial. Pelaku dihajar masa sebelum diselamatkan petugas ke Mapolsek Senapelan.
Menurut Kanit, RH menjalankan aksinya pada malam saat keadaan sepi. Ia menendang dan memukul pagar besi hingga terlepas, namun keburu kepergok warga saat akan membawanya pergi.
"Pelaku spontan melakukan aksi tersebut. Saat ditanya, ia mengaku hasil jualan pagar itu rencananya akan digunakan untuk membeli sabu," ungkap AKP Halim.
RH kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian RH berhasil digagalkan warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Pelaku meninggalkan pagar besi curiannya dan melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap warga.
Aksi pencurian terjadi setelah korban Kaisar Ajo diberitahu anaknya bahwa ada yang mengambil pagar besi depan rumahnya. Setelah ditangkap warga, pelaku lalu diinterogasi dan mengakui perbuatannya.(pid)