BENGKALIS - DS (23), seorang wanita di Bengkalis, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, dia ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama suaminya, AZ (32).
Penangkapan pasangan suami istri ini terjadi pada Sabtu (01/06/2024) di rumah mereka di Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,48 gram.
"Wanita yang tengah hamil 5 bulan ini kita tangkap bersama suaminya," ungkap Kombes Pol Manang Soebeti, Diresnarkoba Polda Riau, Senin (03/06/2024).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasubdit I Ditesnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramdan Sembayang bersama timnya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Selain 5,48 gram sabu, polisi juga menyita 1 timbangan digital dan 2 unit handphone Android merek Samsung dan Xiaomi dari kedua tersangka.
Saat diinterogasi, pasangan suami istri itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di daerah mereka dan sudah lama mengedarkan sabu di daerah tersebut.
Kini, keduanya terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(pid)