Komplotan Spesialis C3 Diringkus, Satu Didor!

Redaksi - Senin, 03 Juni 2024 15:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/06/_3356_Komplotan-Spesialis-C3-Diringkus--Satu-Didor-.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Komplotan spesialis C3 diringkus tim Opsnal Polsek Bina Widya.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil meringkus tiga komplotan pencuri spesialis C3 (curanmor, curat, dan curas) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Binawidya Pekanbaru. Petugas terpaksa menembak salah satunya karena melawan dan berusaha melarikan diri.

Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmad, menjelaskan, ketiga tersangka yang masing-masing berinisial SH (38), YD (51), dan JS (35) ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Jumat (31/05/2024) lalu.

"Tersangka SH yang merupakan otak pelaku, berhasil kita amankan saat berada di salah satu kos-kosan di Jalan Melati II Gang Masjid. SH terpaksa kita tembak lantaran melawan dan berusaha melarikan diri," ungkapnya, didampingi Kanit Reskrim IPTU Santo dan Panit Reskrim IPTU Hasriyal. Senin (3/6/24).

Sementara itu, tersangka YD berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Karya, Rumah Petak III, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Sedangkan tersangka JS, yang merupakan penadah hasil curian, ditangkap di Jalan Suka Karya.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan dua sepeda motor curian serta berbagai macam senjata tajam dan alat yang digunakan untuk mencuri.

"Saat beraksi, kedua tersangka ini selalu membawa senjata tajam jenis golok. Apabila terancam, tersangka ini tidak segan-segan menganiaya korbannya," kata Kompol Asep.

Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka SH dan YD sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar wilayah hukum Polsek Binawidya, termasuk membongkar rumah anggota Polisi.

Aksi terakhir mereka terjadi di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (04/05/2024), di mana mereka berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BM 4952 ABU milik korban.

"Semua hasil curian dijual tersangka kepada tersangka JS dengan harga bervariasi. Sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," ungkap Kompol Asep.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami di lokasi mana saja para pelaku ini beraksi, mengingat laporan yang diterima bahwa mereka sering beraksi di sekitar wilayah Kota Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka SH dan YD dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara tersangka JS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Diduga Dibunuh Mantan Suami, IRT Bersimbah Darah di Dalam Kamar

Hukrim

Stop Kriminalisasi, KNARA Tuntut Kasus Mantan Kades Sungai Raya Diselesaikan dengan Jalur Reforma Agraria

Hukrim

Aparat Dituding Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus

Hukrim

DK PWI Pusat Desak Riau Pos Grup Bayar Hak Eks Karyawan

Hukrim

Dugaan Kriminalisasi Budayawan Rida K Liamsi, LAMR Prihatin

Hukrim

Menanti Keadilan di PN Jaksel, Praperadilan Kasus Kriminalisasi Aktivis Lharsen Yunus Dijadwalkan 14 Juli 2026