INHIL - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan 102.820 ekor benih baby
lobster senilai Rp20 miliar ke luar negeri.
Operasi yang dipimpin langsung Wakapolres Inhil Kompol Indra Lukman Prabowo, Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat, dan Kasat Polairud AKP Ridwan ini dilakukan di Kecamatan Tanah Merah, Minggu dinihari (2/6/2024).
Dalam operasi tersebut, Tim mengamankan nahkoda Lani (31 tahun) beserta 1 unit speedboat mesin 40PK yang membawa 20 kotak stereofoam berisi benih baby lobster.
Kompol Indra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan benih baby lobster ke luar negeri.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terkait penyelundupan benih baby lobster ke luar negeri. Dari hasil informasi itu, kami mengembangkan dan melaksanakan penyelidikan di lapangan," ujar Wakapolres Inhil.
Sementara Kasat Polairud AKP Ridwan menerangkan, Saat melakukan patroli di perairan Kuala Enok sekira pukul 00.02 WIB dini hari, personil Satpolairud menemukan speedboat mencurigakan. Setelah diperiksa, terungkap bahwa speedboat tersebut membawa benih baby lobster yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
"Ternyata yang dibawa pelaku adalah baby lobster. Dari interogasi pelaku, barang tersebut akan dibawa ke luar negeri. Namun, untuk pemilik baby lobster ini masih dalam pengembangan," ungkap Kasat.
Saat ini, pelaku dan barang bukti ribuan benih baby lobster telah diamankan di Markas Satpolairud Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini mencegah kerugian jutaan rupiah akibat penyelundupan sumber daya laut yang dilindungi tersebut.(pid)