JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana
korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Menurut Ketut, pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 27 Mei 2024 itu melibatkan saksi RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017, AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, dan MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017-Desember 2021.
"Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," kata Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengusut tuntas kasus korupsiimpor gula, baik yang lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Penyidik pun membidik tersangka lain, bahkan meski sudah masuk meja persidangan.
"Enggak usah gula (tersangka baru), (kasus) timah saja ini kalau ada melihat di sidang nanti, 'wah pak ada si itu masih bisa tersangka', (ya penetapan) tersangka lagi," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2024).
Febrie menyebut perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini gula masih di BPKP. Agak konsentrasi di BPKP lah untuk penghitungan kerugian," kata Febrie.