PELALAWAN - Seorang pria paruh baya berinisial WH (45) di Pelalawan diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan. Dia diduga telah mencabuli seorang anak keterbelakangan mental berusia 13 tahun.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto menjelaskan, aksi biadab tersebut diketahui saat korban berteriak sambil memanggil nama pelaku. Mendengar itu, ibu korban bertanya kepada anaknya. Jawaban korban sungguh mengejutkan, dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
"Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku karena korban menangis, menjerit-jerit dan menyebut nama pelaku," ujar AKBP Suwinto, Jumat(24/5/24) di Mapolres Pelalawan
Setelah mendapat laporan dari ibu korban, anggota Reskrim Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Saat diintrogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan tersebut pada Kamis (16/05/2024) kemarin," kata AKBP Suwinto.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(pid)