kabarmelayu.com, Kampar- Satuan Reserse
Narkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial FI (28), warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aksi pelaku.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Ojoloyo Satresnarkoba di sebuah rumah kosong di Dusun Muaro Siabu, petugas berhasil disita 44 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,37 gram.
"Pelaku kita tangkap berkat laporan masyarakat, bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan warga setempat," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Jumat(24/5/24).
Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak melakukan pengintaian. Pelaku kemudian ditangkap di rumah kosong milik warga yang disaksikan perangkat desa setempat. Barang bukti ditemukan tersembunyi di dinding rumah kayu tempat pelaku duduk.
Pelaku lalu diinterogasi dan mengaku barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DO dan JI (DPO) di Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.(pid)