kabarmelayu.com,Pekanbaru - Tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang driver ojek online di HR Subrantas Panam Pekanbaru, Kamis (23/5/2024), ternyata adalah juru parkir liar. Ketiganya saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat mengungkapkan, inisial identitas ketiga pelaku yaitu MH (41), MaA (18), dan TF(19).
"Jadi ketiga pelaku ini merupakan juru parkir liar, dalam artian tidak resmi. Mereka ini preman yang sebelumnya juga sudah meresahkan masyarakat," ungkap Asep kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (24/5/2024).
Pelaku ternyata masih punya hubungan keluarga. Hubungan ayah dan anak sambung. Sementara satu pelaku lainnya merupakan rekanan pelaku.
"Unsur mereka lengkap melakukan tindakan penganiayaan terhadap driver ojol dan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolsek.
Polsek nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk memberantas jukir liar yang saat ini sudah menjamur.
"Kami akan kordinasi dengan Dishub untuk memberantas agar juru parkir liar ini tidak ada lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 335 KUHPidana serta pasal 2 UU darurat RI no 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang driver ojek online dikeroyok oleh tiga pelaku di Richese Factory Jalan HR Subrantas Pekanbaru. Para pelaku yang diketahui jukir liar ini tak terima karena korban hanya membayar Rp1000.
Korban mendapat hantaman balok kayu di kepala dan mendapat ancaman dengan senjata tajam berupa celurit.