Ini Sektor yang akan Pakai Gaji Per Jam, Kerjaan Kamu Bukan?

Harijal - Senin, 30 Desember 2019 16:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/12/91c7e8122019_untitled15.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

JAKARTA - Rancangan UU omnibus law cipta lapangan kerja memang baru akan dibahas di DPR Januari 2020, tapi pemerintah mulai 'membocorkannya'. Salah satu yang cukup menuai kontroversi adalah rencana penerapan sistem gaji dihitung per jam.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menegaskan, untuk sektor industri, akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Namun sektor penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan bakal berlaku penerapan upah per jam, meski rincian sektor pastinya akan tergantung dari pembahasan omnibus law.

"Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mencontohkan jenis pekerjaan yang mungkin bisa diterapkan dengan menggunakan sistem tersebut. "Sektor-sektor tertentu. Misalnya restoran," kata Airlangga.

Lebih lanjut, Agus Gumiwang menambahkan pembayaran per jam ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya.

"Sebenarnya ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja dalam menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka," imbuhnya.

Ia bilang saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara dengan sistem upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya.

"Oleh karena itu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja kita," ujar Agus.

Ia menambahkan penerapan skema pembayaran upah per jam dinilai akan mendorong peningkatan investasi yang sekaligus membawa dampak terhadap penciptaan lapangan kerja.

"Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru," katanya.

Agus menegaskan sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.

Menurutnya ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar antara lain Luksemburg, Australia, Perancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.

(cnbcindonesia.com)

Berita Terkait

Ekbis

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Ekbis

Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan

Ekbis

Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras

Ekbis

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Ekbis

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Ekbis

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru