Kejati Belum Terima SPDP Dugaan Kredit Fiktif Kopsa Peta di Bank Riau Kepri

Harijal - Rabu, 25 September 2019 21:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/09/8f515a092019_untitled3.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
istimewa

PEKANBARU - Meski sudah tiga tahun Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap dugaan kredit fiktif Kolerasi Petani Sawit (Kopsa Peta) sebesar Rp30 miliar di PT Bank Riau Kepri Capem Sorek, namun hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Riau belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Belum adanya SPDP dari penyidik Polda Riau terkait dugaan kredit fiktif Kopsa Peta tersebut dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Selasa 24 September 2019.

"Sudah dicek, belum ada kita terima SPDP soal kredit fiktif Kopsa Peta dari Polda Riau," ujarnya.

Untuk diketahui, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau ketika dijabat AKBP Asep Iskandar, Senin 4 April 2016 mengungkapkan pihaknya sudah memintai keterangan terhadap 18 orang terkait dugaan kredit fiktif Kopsa Peta tersebut. ke 18 orang itu yakni petani, pihak koperasi dan PT BRK, ujarnya seperti dilansir bertuahpos.com.

Pemeriksaan sementara saat itu, para petani mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman di PT BRK. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka diminta pihak koperasi lalu diberikan sejumlah uang dengan nominal yang bervariatif.

"Warga tidak tau soal pinjaman itu, cuma mereka diberikan uang mulai Rp200 ribu, ada yang Rp300 Ribu. Pokoknya variatiflah," ungkapnya.

Dari informasi yang dirangkum bertuahpos, kasus ini bermula dari Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem)

Sorek Kab Pelalawan Riau yang memberikan fasilitas kredit kepada Koperasi Kopsa Peta dengan total Rp 30 miliar.

Namun, dalam proses penyaluran kredit ini diduga ada permainan oknum BRK sendiri.

Mantan pimpinan BRK Capem Sorek berinisial IL diduga memberikan perintah kepada devisi pemasaran BRK Capem Sorek untuk memberikan kredit jenis fasilitas berupa kredit pengusaha kecil dengan platfom Rp 75 juta hingga Rp 175 juta per/orangnya.

Dalam proses, pengajuan sampai pemberian fasilitas kepada debitur atas anggota koperasi tersebut, diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan yang berlaku.(*)

(bertuahpos)

Berita Terkait

Ekbis

Menjaga Harapan dari Hamparan Jagung, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Kawal Ketahanan Pangan

Ekbis

Empat Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Wakili Kampar Pada O2N Tingkat Provinsi Riau 2026

Ekbis

Bupati Afni Masuk Potret Ekspedisi 22 Sosok Reset Indonesia

Ekbis

Polda Riau Raih Penghargaan Tertinggi Nugraha Sakanti dari Presiden

Ekbis

Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Ekbis

PPPK Pemprov Riau Kini Bebas Pemotongan Zakat Profesi